Karier

Begini Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu dan Jadwalnya

Dimas Maulana5 menit baca

PPPK paruh waktu: jalur jadi PPPK penuh waktu dari Akademi ASN

PPPK paruh waktu jadi penuh waktu bisa lewat usulan instansi atau seleksi. Khusus guru, pemerintah menyiapkan pengangkatan otomatis mulai 1 Januari 2027.

Daftar Isi
  1. Apa itu PPPK paruh waktu?
  2. Bagaimana aturan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu?
  3. Kapan guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu?
  4. Bagaimana jalur PPPK paruh waktu non-guru?
  5. Kapan PPPK paruh waktu bisa diberhentikan?
  6. Kesimpulan

Masa perjanjian kerja kamu sebagai PPPK paruh waktu ditetapkan per 1 tahun, dan kamu ingin tahu kapan statusnya bisa naik. Jalur PPPK paruh waktu jadi penuh waktu sudah diatur dalam peraturan menteri. Khusus guru, pemerintah juga sudah mengumumkan jadwalnya.

Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan, dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan berlaku sejak 26 Juni 2026.

Pengadaan PPPK paruh waktu mengisi kebutuhan pada tujuh jabatan nonmanajerial (Pasal 3):

  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga Kesehatan
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Siapa yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu?

Pasal 5 menetapkan tiga kriteria, semuanya berasal dari seleksi tahun anggaran 2024:

  • pegawai non-ASN yang terdata di database pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus;
  • pegawai non-ASN yang terdata di database pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
  • pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Apa status dan kontrak PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu berstatus pegawai ASN dan diberi nomor induk PPPK (Pasal 7). Masa perjanjian kerjanya ditetapkan setiap 1 tahun sampai diangkat menjadi PPPK (Pasal 14). Jangka waktu bekerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai karakteristik pekerjaan (Pasal 15). Haknya berupa penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 19).

Perlu dicatat, peraturan ini tidak memakai istilah "PPPK penuh waktu". Tujuan pengalihannya disebut "PPPK" saja. Istilah "PPPK penuh waktu" dipakai oleh Kemendikdasmen dan BKN untuk membedakannya dari PPPK paruh waktu.

Bagaimana aturan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu?

Aturan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu ada di Bab VI Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, yang berjudul "Pengalihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK". Menurut bab ini, pengalihan dimulai dari usulan PPK.

Apa syarat pengalihannya?

Pasal 24 menyebut PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan dua pertimbangan:

  • ketersediaan anggaran;
  • hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Usulan itu dibuat untuk mengisi lowongan kebutuhan di instansi tempat PPPK paruh waktu bekerja. Pasal 17 ayat (4) juga menyebut hasil evaluasi kinerja sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. Karena itu, kinerjamu ikut menentukan.

Apa saja tahapan pengalihannya?

Pasal 25 mengatur enam tahapan:

  1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.
  2. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
  3. Rincian kebutuhan itu terdiri atas jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapat penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB.
  5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status.
  6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu?

Guru PPPK paruh waktu direncanakan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Rencana ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI pada 6 Oktober 2026, menurut siaran pers Kemendikdasmen 8 Oktober 2026.

Isi rencana tersebut:

  • pengangkatan berlangsung dengan mekanisme otomatis, tanpa seleksi;
  • status guru dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat;
  • jumlah guru PPPK paruh waktu disebut sebanyak 242.482 orang.

Pagu alokasi anggaran Kemendikdasmen tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun berdasarkan Surat Menteri Keuangan. Pagu itu naik Rp28 triliun dari pagu sebelumnya. Tambahan tersebut antara lain dialokasikan sebesar Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, menurut siaran pers yang sama, guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan menjadi guru PNS melalui seleksi yang dilakukan bertahap mulai 2027.

Bagaimana jalur PPPK paruh waktu non-guru?

Jadwal 1 Januari 2027 yang diumumkan Kemendikdasmen adalah untuk guru. Untuk jabatan lain, Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 memuat dua jalur: usulan instansi dan seleksi.

Lewat usulan instansi

Jalur ini mengikuti syarat dan tahapan dalam Pasal 24 dan 25 di atas. Usulan diajukan oleh PPK instansimu dan bergantung pada ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi kinerja.

Lewat seleksi CPNS atau PPPK

Pasal 26 membolehkan PPPK paruh waktu melamar pada pengadaan PNS dan/atau PPPK. Ada dua ketentuan penting:

  • lamaran wajib mendapat persetujuan PPK atau pejabat yang berwenang (PyB);
  • jika lulus, kamu mengundurkan diri sebagai PPPK paruh waktu sebelum PPK menetapkan pengangkatanmu sebagai CPNS atau PPPK.

BKN mencatat 1.147 orang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru pada Semester I 2026. Sesuai ketentuan, mereka wajib mengundurkan diri lebih dulu di instansi lama, tetapi status kepegawaiannya tetap ASN.

Jika kamu memilih jalur seleksi, kenali tahapan seleksinya di halaman Bimbel PPPK Akademi ASN.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan CPNS dan PPPK dari Status hingga Hak Kerja

Kapan PPPK paruh waktu bisa diberhentikan?

Pasal 21 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 memuat dua belas alasan pemberhentian. Beberapa di antaranya:

  • diangkat menjadi PPPK atau calon PNS;
  • mengundurkan diri;
  • mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  • terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  • tidak berkinerja;
  • menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pindah instansi juga punya konsekuensi. PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri (Pasal 22). Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, PPPK paruh waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerjanya belum berakhir dipindahkan ke unit yang membutuhkan, setelah PPK mendapat persetujuan Menteri PANRB (Pasal 23).

Kesimpulan

  • PPPK paruh waktu jadi penuh waktu diatur dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, yang berlaku sejak 26 Juni 2026.
  • Pengalihan lewat instansi dimulai dari usulan PPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja, lalu melalui enam tahapan.
  • Guru PPPK paruh waktu direncanakan diangkat otomatis tanpa seleksi mulai 1 Januari 2027.
  • PPPK paruh waktu juga boleh melamar CPNS atau PPPK dengan persetujuan PPK atau PyB, lalu mengundurkan diri sebelum diangkat.

Referensi

  1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, JDIH BPK. Diakses 16 Oktober 2026.
  2. Penataan Guru Jadi Fokus Pemerintah, Kepastian Status Disiapkan Mulai 2027, BBGTK Jawa Barat, Kemendikdasmen. Diakses 16 Oktober 2026.
  3. Kepala BKN: Dari 2.722, hanya 384 yang Keluar Dari ASN, Mayoritas Beralih Status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, BKN. Diakses 16 Oktober 2026.
Foto Dimas Maulana

Dimas Maulana

Fullstack Developer & IT Support Specialist

Dimas Maulana adalah Fullstack Developer dan IT Support Specialist di Edumatrix Indonesia, induk perusahaan Akademi ASN. Ia membangun dan mengelola situs Akademi ASN, serta menyunting Artikel di blog ini dengan memeriksa setiap data seleksi terhadap sumber resmi seperti BKN dan KemenPANRB sebelum terbit.

Lihat semua artikel Dimas Maulana

Bagikan artikel iniWhatsAppFacebookLinkedIn

Artikel Terkait