Mengenal Perbedaan CPNS dan PPPK dari Status hingga Hak Kerja
Dimas MaulanaDiperbarui 4 menit baca

Perbedaan CPNS dan PPPK ada pada status, masa kerja, syarat usia, dan jaminan pensiun. Pahami keduanya sebelum memilih jalur seleksi.
Daftar Isi
Kamu sedang menimbang antara jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Keduanya sama-sama membuka jalan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi aturan di baliknya berbeda. Memahami perbedaan CPNS dan PPPK sejak awal membantu kamu memilih formasi yang sesuai.
Apa perbedaan CPNS dan PPPK?
Perbedaan paling mendasar ada pada status pengangkatan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Keduanya sama-sama Pegawai ASN menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
CPNS adalah calon PNS. Ia menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang berupa masa prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS (Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017).
Apa dasar hukum keduanya?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur ASN secara umum. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Undang-undang tersebut menyatakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang ASN sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengannya.
Apa perbedaan masa kerja CPNS dan PPPK?
PNS bekerja sampai batas usia pensiun jabatannya. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, serta 58 tahun bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana. Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi jabatan itu.
Masa kerja PPPK mengikuti perjanjian kerja. Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebut masa hubungan perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja. Pemberhentian PPPK dapat terjadi karena berakhirnya masa perjanjian kerja (Pasal 52 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023).
Berapa gaji CPNS selama masa percobaan?
Calon PNS menerima gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok PNS (Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil).
Apa perbedaan syarat usia melamar CPNS dan PPPK?
Pelamar CPNS harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Batas itu dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sampai paling tinggi 40 tahun (Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017).
Pelamar PPPK untuk jabatan fungsional harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar (Pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018). Baca selalu pengumuman resmi setiap seleksi di SSCASN, karena persyaratan jabatan dapat berbeda.
Jabatan apa saja yang dapat diisi PNS dan PPPK?
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan jabatan manajerial dan nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS. Jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.
Apakah PPPK mendapat jaminan pensiun?
Undang-undang memberi hak itu. Pasal 21 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebut jaminan sosial Pegawai ASN terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Pasal 22 ayat 5 menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada peraturan pemerintah.
Per Juli 2026, peraturan turunan itu belum terbit. Direktur Utama PT Taspen menyampaikan di hadapan Komisi VI DPR RI pada 8 Juli 2026 bahwa belum ada regulasi yang secara khusus mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK. Pimpinan Komisi VI DPR RI menyatakan hal serupa pada hari yang sama. Periksa kabar terbaru di situs BKN sebelum mengambil keputusan.
Apa perbedaan jalur seleksi CPNS dan PPPK?
Seleksi CPNS 2024 berjalan dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lalu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Pelamar yang lulus ambang batas SKD dan masuk 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berhak mengikuti SKB.
Seleksi kompetensi PPPK tahun anggaran 2024 mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Mau belajar sesuai jalur yang kamu pilih? Lihat program Bimbel CPNS dan Bimbel PPPK dari Akademi ASN.
Mana yang lebih cocok untuk kamu?
Cocokkan pilihan dengan kondisi kamu. Cek usia terhadap batas usia melamar, lihat jabatan yang dibuka pada formasi, dan pertimbangkan perbedaan status serta masa kerja di atas. Rujuk pengumuman formasi resmi di SSCASN sebelum mendaftar.
Kesimpulan
- CPNS menuju status PNS yang diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- Batas usia melamar CPNS 18 sampai 35 tahun, sedangkan PPPK untuk jabatan fungsional paling rendah 20 tahun.
- PNS bekerja sampai batas usia pensiun jabatan, sedangkan PPPK mengikuti masa perjanjian kerja.
- Undang-undang memberi PPPK hak jaminan pensiun, tetapi per Juli 2026 peraturan pelaksananya belum terbit.
- Seleksi CPNS melewati SKD dan SKB, sedangkan seleksi PPPK menguji kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, JDIH BPK. Diakses 2 Oktober 2026.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan.go.id. Diakses 2 Oktober 2026.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan.go.id. Diakses 5 Oktober 2026.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, JDIH BPK. Diakses 2 Oktober 2026.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, JDIH Kemenkeu. Diakses 3 Oktober 2026.
- 3 Juta Pelamar CPNS 2024 Berkompetisi di Tahap SKD, BKN. Diakses 2 Oktober 2026.
- Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II, Pelamar Dapat Cek Pengumuman Instansi Secara Berkala, BKN. Diakses 2 Oktober 2026.
- TASPEN Desak Regulasi Jaminan Pensiun bagi PPPK Segera Diterbitkan, RRI. Diakses 2 Oktober 2026.
- DPR Dorong Regulasi Jaminan Pensiun untuk PPPK, Pantau. Diakses 2 Oktober 2026.

Fullstack Developer & IT Support Specialist
Dimas Maulana adalah Fullstack Developer dan IT Support Specialist di Edumatrix Indonesia, induk perusahaan Akademi ASN. Ia membangun dan mengelola situs Akademi ASN, serta menyunting Artikel di blog ini dengan memeriksa setiap data seleksi terhadap sumber resmi seperti BKN dan KemenPANRB sebelum terbit.
Lihat semua artikel Dimas Maulana

